Berikut Merupakan Tahapan Pengajuan Rekognisi Pembelajaran Lampau
Konsultasi untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi yang sesuai dan mengidentifikasi program studi dan mata kuliah yang akan diikuti. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di UNMAS
Konsultasi untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi yang sesuai dan mengidentifikasi program studi dan mata kuliah yang akan diikuti. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di UNMAS.
Asesmen: evaluasi diri (portofolio), wawancara (jika diperlukan). Tahap ini dilakukan oleh asesor prodi penyelenggara RPL di UNMAS
Keputusan rekognisi: transfer satuan kredit semester dan/atau perolehan satuan kredit semester (pembebasan beberapa mata kuliah).
Copyright © 2025 RPL UNMAS Denpasar. All Rights Reserved